У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴 LIVE | Dituntut Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara - Beritasatu Utama или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton pada sidang putusan Kamis siang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli dan permufakatan jahat. Keputusan ini diambil secara bulat berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta deretan alat bukti yang mengonfirmasi peran krusial Fandi dalam jaringan kejahatan penyelundupan sabu skala besar di wilayah Batam tersebut. Simak berita selengkapnya bersama Soza Hutapea dengan narasumber Prof Suparji Ahmad - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Pujiyono Suwadi - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Bachtiar Batubara - Kuasa Hukum Keluarga ABK Fandi Ramadhan dalam Program Beritasatu Utama, Kamis 5 Maret 2026 Pukul 18.30 WIB #ABK #Fandi #VonisSabuBatam #KasusNarkotika #PengadilanNegeri #Batam #Beritasatu #SaatnyaMajuBersama Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://www.beritasatu.com Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2l... Twitter : / beritasatu Facebook : / beritasatu Instagram : / beritasatu Tiktok : / beritasatuofficial __________________________________________________________________________________