У нас вы можете посмотреть бесплатно UANG TUNAI RP 300 MILIAR YANG DIPAMERKAN KPK TERNYATA PINJAM DARI BANK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
UANG TUNAI RP 300 MILIAR YANG DIPAMERKAN KPK TERNYATA PINJAM DARI BANK Komisi Pemberantasan Korupsi memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen pada Kamis 20 November 2025 kemarin. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Namun ternyata, uang tersebut ternyata merupakan uang pinjaman dari bank yang harus dikembalikan lagi pada sore harinya. Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank BUMN yang lokasinya tidak jauh dari KPK. Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen. Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun. Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara Republik Indonesia pada 22 April 2025. Dalam kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 6 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis untuk Antonius Kosasih yakni 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. Kosasih juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti. Sementara itu Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti subsider 2 tahun penjara. (*) Produser : Ribut Raharjo Penulis : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Host : Noristera Editor : Afiffudin Uploader : Afiffudin Sumber : kompas Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru