У нас вы можете посмотреть бесплатно Terbongkar Isi Chat Ammar Zoni dengan Oknum Polisi, Beberkan Bukti Pemerasan Rp300 Juta или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Terbongkar Isi Chat Ammar Zoni dengan Oknum Polisi, Beberkan Bukti Pemerasan Rp300 Juta Isi chat antara aktor Ammar Zoni dengan satu oknum polisi diperlihatkan pada hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Dalam ruang sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutah Salemba ini, Ammar Zoni mendatangi hakim untuk memberikan bukti tambahan. Ini soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidik kepolisian dan pihak Rutan Salemba. Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu, duduk dibelakang Kuasa hukumnya atau di sebelah kiri Majelis Hakim, untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini cuma saya lupa gitu. Ini jadi ada isi chat dari Jaya," kata Ammar Zoni kepada Majelis Hakim di ruang sidang. "Jadi ini chat yang 300 juta dari Kanit, ya percakapannya," sambungnya. Mengaku Lupa, Alasan Ammar Zoni Baru Serahkan Bukti Merespons hal tersebut, JPU langsung mempertanyakan ke Ammar, mengapa bukti itu baru diserahkan sekarang, bukan satu minggu lalu saat saksi bernama Yosi dari pihak Lapas hadir di persidangan, sehingga tidak bisa dikonfrontasi langsung. "Minggu lalu pas saksinya Pak Yosi datang kenapa tidak diperlihatkan dikonfrontir langsung? Waktu sebelum-sebelumnya katanya kan saksi Yosi saya mau perlihatkan chatting. Tapi buktinya pas lagi Yosi-nya datang tidak diperlihatkan," tanya JPU. Mantan suami Irish Bella itu mengakui, dirinya lupa membawa bukti tersebut dalam sidang pekan lalu, karena kondisi psikologisnya yang sedang tidak stabil. "Itu makanya lupa. Ya ini masalahnya kebawa emosi, Bu," ucap Ammar. Majelis Hakim pun memutuskan untuk tetap menerima bukti dari Ammar tersebut, agar dicatat oleh panitera. Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan. Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Editor : Disa Aryandi SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!! https://belitung.tribunnews.com/ / posbelitung / belitungtribunnews / posbelitung / posbelitung1