У нас вы можете посмотреть бесплатно SIHIR, JENIS, DALIL, DEFINISI, DAN CARA MENGHILANGKAN - USTADZ ABU HUMAIROH или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kata ‘sihir’ berasal dari bahasa Arab ‘ sahira-yasharu-sihran’, yang berarti tipu daya dan pesona. Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan, kata ‘sihir’ dipergunakan untuk menyebut jampi-jampi dan tangkaltangkal. Benda-benda dan bacaan khusus itu dipergunakan untuk tindakantindakan tercela dan aksi kejahatan secara umum. Di antaranya memalingkan hati seseorang atau merusak dan mengubah jasadnya, sehingga seseorang dapat bercerai dari suaminya, sakit, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman: وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), akan tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir. Maka, mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepada mereka dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (Kitabullah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan diakhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui“. [Al-Baqarah/2 : 102] Sihir yang dilakukan oleh sahir (istilah bagi pelaku sihir), jenisnya bermacam- macam; ada sihir yang dilakukan dengan mantra-mantra, ada yang dilakukan dengan menggunakan benda-benda (buhul-buhul) tertentu, dan bahkan tak jarang dilakukan dengan mempersembahkan sajian-sajian. Keberadaan aktivitas sihir diakui oleh Alquran, sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa ayat 51. Terdapat kata ‘ aljibt’ pada ayat tersebut yang diidentikkan dengan sihir, sedang kata ‘ at-thaghut’ diartikan dengan setan . Aktivitas sihir oleh para penyihir juga diabadikan dalam Alquran surah al-A’raaf ayat 115-117. Ayat itu mengisahkan perbincangan antara Nabi Musa dan para tukang sihir yang melakukan tipu daya lewat tongkat yang mereka pakai sehari-hari. Islam memandang sihir sebagai perbuatan terlarang. Hukum melakukan sihir adalah haram. Hal ini karena perbuatan sihir itu sendiri mengandung kemusyrikan, terdapat unsur pelanggaran akidah, serta campur tangan setan. Tingkat keharaman sihir amat berat karena termasuk salah satu dosa besar. Penegasan ini sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Hadis lain menyatakan, para pelaku sihir dikategorikan dalam kelompok orang-orang musyrik, seperti yang dinukil An-Nasa’i dari Abu Hurairah. Tak sekadar balasan di akhirat kelak, Islam memberlakukan hukuman di dunia juga bagi para penyihir. Sebuah hadis riwayat at-Tirmidzi menyebut, sanksi bagi mereka ialah hukuman mati. Argumentasi ini diperkuat dengan atsar yang diriwayatkan Jabalah dari Umar bin Khattab. Secara umum, menurut Abu Sa’id al-Khadimi, dalil-dalil tersebut meng ungkapkan sanksi bagi penyihir ialah hukuman mati. Namun, sambung al-Khadimi, bila yang bersangkutan telah menyatakan pertobatan maka ia tidak dibunuh dan tobatnya diterima. Akan tetapi, jika ia mengingkari berbuat sihir, maka ia tetap dibunuh dan tobatnya tidak diterima. Mohon simak Kajian bersama Ustadz Abu Humairoh Hingga selesai, Insyaa Allah bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dalam penyajian Syiar ini, #kanalmasjid #ustadzabuhumairoh #sihir