У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴 Pengacara Nilai Tindakan Polisi ke Ammar Zoni Berlebihan, Tak Proporsional или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Keputusan pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah hingga kini terus jadi sorotan. Pengacara Ammar Zoni, John Mathias menilai bahwa tindakan terhadap kliennya tersebut berlebihan dan menyamakannya seperti teroris. Dalam keterangannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (24/10), Jon mengungkapkan, tindakan tersebut tak sebanding dengan yang dilakukan kliennya. Pasalnya, berdasarkan penjelasan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Brigjen Pol (Purn) Mashudi, hanya ditemukan satu linting ganja dari tangan Ammar. Menurut Jon, keputusan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum. Jon berujar, pengiriman Ammar ke Nusakambangan justru dapat menganggu proses hukum yang tengah berjalan. Ia pun mendesak pihak terkait agar Ammar Zoni bisa menghadiri sidang secara langsung di Jakarta. Di sisi lain, John mengaku baru sekali berkomunikasi dengan Ammar setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dalam sambungan telepon yang difasilitasi petugas, Ammar mengungkapkan, ruang tahanannya gelap dan jauh dari manapun. Sebagaimana diketahui, Ammar saat ini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, di Nusakambangan. Ammar juga menyebut penahanannya tersebut membuatnya seperti berada di kandang harimau. Menurut John, sebelum berkomunikasi dengan kliennya, dirinya harus menyerahkan dokumen legalitas sebagai kuasa hukum. John juga menyebut, hingga kini pihak keluarga belum menjenguk atau mengetahui kondisi Ammar karena ketidaktahuan akses dan aturan. Padahal, menurutnya, KUHAP menjamin hak narapidana untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Adapun dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10), Ammar didakwa JPU telah melakukan peredaran narkotika di rutan. Menurut Jaksa, Ammar memiliki peranan sentral dalam distribusi narkoba di dalam Rutan Salemba. (TribunVideo.com) Produser : Ribut Raharjo Program : Live Streaming Tribun Jogja Editor : Turibius Roswanda Uploader : Turibius Roswanda Sumber : Tribunnews #tribunjogjanews #amarzoni #kuasahukum #pengamatan Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru