У нас вы можете посмотреть бесплатно HEBOH! Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha, Pakai Surat Resmi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru #tribunjakarta #beritaterkini #beritahariini #viraldimediasosial #thr #tunjanganhariraya #kabupatenbogor #kepaladesa #kades TRIBUNJAKARTA.COM — Viral foto surat bertanda tangan kepala desa meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran. Surat edaran berupa proposal permohonan bantuan dana itu akan digunakan untuk kegiatan halal bi halal yang akan digelar pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal. Anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar acara tersebut pun mencapai Rp 165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp 100 juta. Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi. Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini. "Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (30/3/3025). Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa. Kendati demikian, ia mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut. "Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat imbauan tersebut," katanya. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. "Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," ujarnya, Minggu (30/3/2025). Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025. "Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," katanya. Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2... Editor Video : Ignatius Uploader: Rekarinta Vintoko Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunjakarta Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?... Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7... TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart... Instagram: / tribunjakarta