У нас вы можете посмотреть бесплатно Pernyataan Tinggalkan Zakat Berujung Permintaan Maaf Menteri Agama, Nasaruddin Umar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#rino Video Editor : Rino Syahril Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat dimaknai sebagai ajakan meninggalkan zakat. Pernyataan tersebut menuai sorotan publik karena dianggap menyentuh salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), Menteri Agama itu mengakui bahwa ucapannya telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin. Menag menegaskan, tidak ada perubahan sedikit pun terhadap kedudukan zakat dalam Islam. Zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ia menyayangkan jika pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dipahami sebagai ajakan meninggalkan zakat. Menurutnya, yang ia maksud bukanlah menghapus atau mengurangi kewajiban zakat, melainkan mendorong penguatan instrumen ekonomi syariah secara lebih luas. Nasaruddin menjelaskan bahwa pernyataannya sesungguhnya merupakan ajakan melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. Menurutnya, potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi motor penggerak pembangunan jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi. Sebagai contoh, ia menyinggung praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, kementerian yang menangani wakaf dinilai berhasil menjadikannya sebagai salah satu pilar penting pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya. Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang terlanjur beredar di masyarakat. Ia juga mengajak umat Islam untuk tetap menunaikan zakat sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. Dengan penjelasan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa penguatan ekonomi syariah berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ajaran agama, bukan menggantikannya. Sumber Video Facebook/Kementerian Agama RI Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / @tribunpekanbaru