У нас вы можете посмотреть бесплатно Roy Suryo Sempat Soroti Tak Dihadirkannya Ijazah Jokowi di Sidang, Tegaskan untuk Uji Forensik или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti tidak dihadirkannya berkas asli ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo. Hal itu disampaikan Roy saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penggugat dalam sidang pada Rabu (18/2/2026). Saat sesi tanya jawab, Roy mengaku belum pernah sekalipun diperlihatkan dokumen asli ijazah yang dipersoalkan, baik dalam kapasitasnya sebagai ahli maupun dalam forum resmi persidangan. “Belum ada satu pun yang pernah diperlihatkan kepada saya. Padahal saya duduk sebagai ahli di depan hakim. Seharusnya bukti yang diuji itu dihadirkan,” ujarnya. Menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait standar pengujian bukti forensik, Roy menegaskan bahwa narasi atau pernyataan semata tidak cukup untuk membuktikan keaslian suatu dokumen. Menurut Roy, proses yang dilakukan selama ini hanya sebatas verifikasi administratif, bukan pemeriksaan forensik menyeluruh. Ia menilai, seharusnya ijazah asli dihadirkan untuk dibandingkan langsung dengan dokumen yang dipersoalkan. Ia juga menambahkan, pemeriksaan idealnya dilakukan oleh laboratorium forensik yang kredibel dan terbuka. Roy menyebut, di negara-negara modern, hasil uji laboratorium forensik dipaparkan secara transparan agar dapat diuji publik. Berpotensi Timbulkan Presepsi Roy menilai, apabila dokumen yang menjadi polemik publik tidak pernah diuji secara terbuka di pengadilan, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan persepsi di masyarakat. “Secara teknologi, kalau dokumen itu tidak bisa diverifikasi, tidak bisa diidentifikasi, dan tidak bisa divalidasi, maka tidak bisa dipastikan. Dokumen yang tidak bisa dipastikan akan menimbulkan persepsi berbeda-beda,” jelasnya. Ia bahkan menyatakan, dalam kapasitasnya sebagai ahli, dirinya akan menolak memeriksa suatu perkara apabila bukti fisik tidak dihadirkan di hadapannya. Roy juga menilai pernyataan keaslian dokumen yang hanya disampaikan melalui media massa tanpa menghadirkan dokumen fisik di persidangan sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam proses pembuktian hukum. “Sangat tidak lazim dan bertentangan dengan proses pembuktian yang biasa dilakukan di persidangan,” tegasnya. Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebaga Tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV. Majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026.... Tim Redaksi: Fristin Intan Sulistyowati, Ihsanuddin Editor Video: Anggraini Puspasari Uploader: