У нас вы можете посмотреть бесплатно Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Fasilitas SMPN 2 Sajingan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu dan mangkir tiga kali dari pemanggilan, EEM tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka ditangkap di sebuah indekos kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa lalu (26/10). EEM yang bertindak sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek, ditetapkan tersangka pada kasus pembangunan asrama siswa dan guru, serta sarana olahraga tahun anggaran 2018, pada SMP Negeri 2 Sajingan, Kabupaten Sambas. Berdasarkan perhitungan, tersangka merugikan negara sebesar 117 juta rupiah, dari pagu anggaran 655 juta rupiah bersumber dari APBN Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tersangka akan ditahan di Rutan Kabupaten Sambas untuk diperiksa lebih lanjut, dan untuk mengembangkan perkara. Tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain tersangka EEM, sepanjang tahun 2022 Kejati Kalbar dan jajaran telah menangkap total empat buronan berstatus daftar pencarian orang.