У нас вы можете посмотреть бесплатно Detik detik Polisi Tangkap Cewek Pemakai Obat Terlarang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Berita Video, malawapati.com Inilah video amatir terekam detik-detik Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Jawa Timur menangkap pemakai pil terlarang di kawasan rel bengkong, nampak pelaku dengan wajah shok tertangkap dengan barang bukti. Pemakai pil dobel L tertangkap sedang melakukan transaksi, pil haram tersebut dibungkus per 10 butir seharga 50 ribu rupiah. Dengan wajah menunduk, tersorot cahaya, pelaku hanya berdiri terdiam dan ditangannya tertangkap dengan barang bukti obat jenis narkoba. Pemakai narkoba ini tertangkap bersama dengan 16 pengedar diantaranya adalah berstatus DPO tahun 2024. Para pengedar dan pelaku atau pemakai narkoba ini rata-rata masih usia muda 18 hingga 30 tahun. Dalam Konferensi Pers, Jumat 16 Mei 2025, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras berbahaya, 2 kasus sabu dan 1 kasus tersisa mengamankan seorang tersangka yang berstatus DPO sejak 2024. Pengungkapan kasus ini terjadi selama dua pekan tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Ribuan butir pil obat keras berbahaya jenis pil Y, pil Eximer, dan Pil dobel LL serta jenis sabu 1,15 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yakni 14 handphone dan tujuh sepeda motor milik tersangka dengan jumlah uang sitaan tujuh ratus ribu rupiah. Para tersangka ini mengakui mendapatkan barang haram dari Kabupaten lamongan dan Tuban, sedangkan kurirnya dari Bojonegoro. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sanski pidana paling lama 10 hingga 15 Tahun. Untuk pengedar dikenai pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009,Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal 10 miliar. Sedangkan untuk pemakai pasal 112 minimal hukuman 4 Tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal 8 miliar. Berita Video, malawapati.com : • Penanggung-jawab : Alkham M. Ubey • Redaktur Pelaksana : Rinna H. • Producer : Edds • Video : Rinna H. • Video Editor : Moh. Junni • Naskah : Rinna H. • Song Just Breaking by : David F