 
                                У нас вы можете посмотреть бесплатно Kasus Perjudian Sabung Ayam - Seputar Polsek Mojowarno, Jombang Jawa Timur или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
Beritacybercrime.com | Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur -, Bertempat di Dusun Jetak Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, pada Minggu 16 Juni 2019. tepatnya pukul 10.00 Wib, Supriyanto Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS) Dan Media Jejak Kasus serta Detik Kasus. Yang berkantor: Di Jalan Regency, Belakang Hotel Sun Palace, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jatim. No Hp: 082243319999. Telah menemukan Lokasi Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam, Sesuai data yang masuk Video Record NGO PMBDS, Di Ketahui ada sekitar 50 orang lagi asik melakukan perjudian Sabung Ayam. Kemudian data Video Record di Laporkan dan di berikan kepada Kanit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang melalui Nomor Perdana WhatsAap +62 812-3385-7008, Minggu 16 Juni 2019 pukul 10.00 Wib. Kemufian Kabnit Reskrim Polsek Mojowarno mengatakan siap menindaklanjuti penyimpangan hukum perjudiantersebut, Tuturnya kepada NGO PMBDS. Usai dilakukan penyelidikan oleh Polsek Mojowarno, Kanit Reskrim Polsek Mojowarno mengatakan tidak bertemu para pemain Judi, di wilayah tersebut. "Kanit Reskrim menyapaikan bahwa Mengingat tadi personil tidak banyak, hanya mengamankan ayam, kurungan, geber dan karpet,"Bebernya. Eronisnya, Meski hanya mengamankan ayam dan kurungan, geber dan karpet, Namun Kanit Reskrim Polsek Mojowarno berbelit-belit saat di minta konfimasi olrh NGO PMBDS foto dokumen penggrebekan. Padahal di Lokasi sekitar 50 Orang Penjudi Sabung Ayam tersebut melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. PRIA SAKTI, DK - TV, Jombang - Melaporkan.