У нас вы можете посмотреть бесплатно Pemotor Ditilang Gegara Kawal Ambulans Tayangan Serambi on TV Viral, Ini Penjelasan Polri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Baca Selengkapnya: https://bit.ly/32rfB5D SERAMBINEWS.COM - Beberapa waktu lalu jagad dunia maya sedang diramaikan dengan sebuah tayangan video yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor ditilang oleh anggota kepolisian. Pemotor yang merupakan seorang pemuda tersebut diketahui sedang membantu membuka jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet di jalan. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi lantaran ia tidak memiliki wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Rekaman video saat pengendara sepeda motor itu ditilang oleh polisi awalnya diunggah oleh akun TikTok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021). Video ini pun dengan cepat beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Serambinews.com melalui kanal YouTubenya, Serambi on TV juga ikut memberitakan kejadian yang sedang ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial ini. Video pemotor ditilang polisi karena mengawal ambulans di jalan yang dirilis Serambi on TV tak hanya ditayangkan di kanal YouTube, tapi juga dibagikan di halaman Facebook Serambinews.com. Di Facebook, video yang dirilis Serambi on TV pada Minggu (19/12/2021) ini ternyata kembali viral. Kejadian yang terekam dalam video viral beberapa waktu lalu ini juga tampaknya masih menjadi perbincangan hangat oleh warganet. Dilansir dari WartakotaLive, Kamis (23/12/2021), Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Brigjen Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian. (Serambinews.com/Yeni Hardika) Video Editor: @thesisuryadi #pengendaramotor #PengawalAmbulans #Tilang ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews