У нас вы можете посмотреть бесплатно Sosok Mangku Luwes Pelaku Pembunuhan di Arena Sabung Ayam Bali, Residivis Kelas Kakap Nusa Kambangan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Mangku Luwes yang terlibat perkelahian hingga menewaskan Komang Alam (37) di arena sabung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan pada Sabtu (14/60 ternyata bukan orang sembarangan. Pelaku ternyata mantan narapidana Nusa Kambangan dan baru pulang ke Bangli sekitar 2 bulan lalu. Sebagaimana diketahui Koman Alam selaku penyelenggara sabung ayam tewas pasca perkelahian dengan Mangku Luwes. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian nahas terjadi, warga Desa Songan menggelar sabung ayam di enjing les Banjar Tabu, Desa Songan pada Sabtu 14 Juni, dari pukul 12:00 Wita. Sekitar pukul 16:30 Wita, Mangku Luwes datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan mencari yang mengadakan sabung ayam (tajen). Saat itu terjadi perkelahian antara Komang Alam dan Mangku Luwes, yang menyebabkan luka di bagian perut Komang Alam, karena terkena senjata tajam. Kemudian Alam dinyatakan meninggal dunia di Puskemsmas V Kintamani Songan. Sementara itu Mangku Luwes yang terkena sabetan taji masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, atau dulu bernama RSUP Sanglah. Alam merupakan korban kedua yang tewas di tangan Mangku Luwes. Mangku Luwes sebelumnya menjadi terpidana kasus penebasan hingga korban meninggal dunia di jalan menuju Pura Kayu Selem, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada tahun 2016. Berdasarkan data yang dihimpun dari situs SIPP Pengadilan Negeri Bangli, pada 2016, Mangku Luwes dulunya dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun, belum genap 17 tahun menjalani masa hukuman, pria asal Banjar Srongga, Desa Songan A ini sudah dinyatakan bebas sekitar dua bulan lalu. Padahal jika dihitung dari sejak dia dihukum, seharusnya waktu bebas jatuh pada 2033. Artinya, masa hukumannya berkurang selama 8 tahun. Namun kini Mangku Luwes kembali berbuat nekat yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta mengatakan sampai saat ini, pihaknya di kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan kasus perkelahian berujung kematian di arena sabung ayam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Di antaranya mengamankan TKP dan barang bukti, melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hingga saat ini polisi juga belum menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut. Terkait isu adanya perencanaan pembunuhan oleh Mangku Luwes terhadap Komang Alam, Kasi Humas menjelaskan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami peristiwa tersebut. Sebab diketahui bahwa Mangku Luwes merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016 silam. (Tribun-Video.com) https://bali.tribunnews.com/2025/06/1... Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Pratiwi Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib Uploader: Danang Risdinato #sabungayam #bali #maut #meninggaldunia #tewas #penusukan