У нас вы можете посмотреть бесплатно LDA Keraton Solo Gugat Purbaya yang Gunakan Nama Pakubuwono XIV или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan hukum terkait perubahan nama Pakubuwono XIV Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. “Putusan itu kita gugat,” terang KPH Eddy saat dihubungi, Kamis (29/1/2026). Gugatan tersebut telah teregistrasi dalam sistem persidangan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (5/2/2026). Putusan PN Solo soal Perubahan Identitas Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama raja Keraton Kasunanan Solo, Pakubuwono (PB) XIV Purbaya. Permohonan tersebut diajukan oleh pihak PB XIV Purbaya dan dikabulkan pada Rabu (21/1/2026). Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa pengajuan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya menjadi SISKS Pakubuwono XIV teregistrasi di PN Solo dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. "Jadi terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," jelas Aris saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (29/1/2026). Lima Amar Putusan Pengadilan Aris menambahkan bahwa terdapat lima amar putusan dalam permohonan yang diajukan oleh PB XIV Purbaya tersebut. Putusan pertama adalah mengabulkan permohonan pergantian identitas dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV. "Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Menetapkan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," lanjut Aris. Putusan kedua memberikan izin kepada pemohon untuk mengajukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," imbuhnya. Perintah Administrasi Kependudukan Sementara itu, tiga putusan lainnya berkaitan dengan aspek administrasi dan pencatatan kependudukan. Salah satunya memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses perubahan data pemohon. "Ketiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan 5. Menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," pungkasnya. Seperti diketahui, muncul dua klaim terkait penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. Putra bungsu mendiang Pakubuwono XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Purbaya, mengukuhkan dirinya sebagai Pakubuwono XIV pada Rabu (5/11/2025), sesaat sebelum pemberangkatan jenazah ayahnya. Sementara itu, LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.