У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Pringsewu Tembak Pelaku Pembunuhan di Depan Lapo Tuak или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
GADINGREJO (7/1/2026) – Jajaran Polres Pringsewu meringkus dua dari tiga tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pengunjung lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu. Seorang di antaranya ditembak karena melawan polisi. Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, Rabu 7 Januari 2026, merilis tiga pelaku pengeroyokan berinisial DP, NF, dan SP. Tersangka DP berperan sebagai penusuk, NF memegang tubuh, dan SP turut mendorong korban. Pengeroyokan itu mengakibatkan pengunjung lapo tuak bernama Legiman, 39 tahun, warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, tewas dengan kondisi luka tusuk dada kiri pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 00.05 WIB. Korban diketahui seorang buruh tani. AKBP M Yunus Saputra menjelaskan pengeroyokan maut bermula dari korban tersenggol salah satu pelaku di lapo tuak. Senggolan ini memicu adu mulut hingga luar lapo tuak. Keributan tidak terelakkan karena terpengaruh minuman keras. Salah satu pelaku menusuk Legiman dengan badik hingga terkapar. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates tetapi nyawanya tidak tertolong. DP diringkus polisi di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah berpindah-pindah tempat persembunyian. Karena melawan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan. Tersangka NF diamankan lebih dahulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga. Sementara SP masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. DP juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 tahun. @lampungtelevisi.com