У нас вы можете посмотреть бесплатно Penampakan 5 Tersangka terkait OTT Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak di Jakarta Utara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN--VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti. Para tersangka kasus dugaan korupsi pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Sebelumnya, mereka tak ditampilkan dalam konferensi pers lantaran KPK mengadopsi KUHAP yang baru. "Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari. Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori. Kategori pertama dari pegawai pajak : 1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara 2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara 3. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni: 1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak 2. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca selengkapnya di https://www.tribunnews.com/nasional/7... Program: Tribunnews Update Reporter: Abdi Ryanda Shakti Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani Uploader: bagus gema praditiya sukirman