У нас вы можете посмотреть бесплатно MA Keras Soal Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Hakim Punya Dua Pilihan, Berhenti atau Masuk Penjara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Editor Video: Erricson Bernedy S SURYA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia untuk menjauhi praktik korupsi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pimpinan MA menegaskan, tidak ada toleransi bagi praktik transaksional di lembaga peradilan. Peringatan tersebut disampaikan sebagai respons atas OTT KPK yang menjaring pimpinan dan aparatur PN Depok pada Kamis (5/2/2026) terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan Tapos. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA menegaskan hanya ada dua pilihan bagi hakim maupun aparatur peradilan yang masih terlibat praktik transaksional. “Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan. Seberapa pun itu nilainya maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). Yanto menyatakan, pimpinan MA tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang merusak integritas lembaga peradilan. Menurutnya, biaya yang harus dibayar negara dan institusi terlalu besar apabila masih melindungi pejabat pengadilan yang terlibat praktik kotor. “Judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor,” ujarnya. Dalam kasus OTT PN Depok tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma. Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan! https://whatsapp.com/channel/0029VaUt... Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA