У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴 Oknum TNI Fitnah Penjual Es Gabus Dijatuhi Hukuman Berat dan Ditahan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #tniad #tentara #polisi #kdm #viral #esgabus Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri ditahan oleh TNI AD pada Kamis (29/1) malam. Penahanan itu imbas Serda Heri menuduh Suderajat penjual es gabus berdagang menggunakan bahan spons. Serda Heri tetap dihukum meski sudah meminta maaf dan berdamai dengan korban. Adapun Serda Heri ditahan seusai menjalani sidang hukuman disiplin militer. Hal itu disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono. Ia mengatakan Kodim 0501/Jakarta resmi menahan Serda Heri. Oknum anggota TNI itu ditahan maksimal 21 hari. Donny menegaskan keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi. Adapun tanggung jawab itu untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika. Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Bahkan hukuman itu dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta keadilan. Tak hanya ditahan, Serda Heri mendapat sanksi administratif. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian pembinaan. Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. (Tribun-Video.com) Operator: Ahmad Faiz Faqih (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur