У нас вы можете посмотреть бесплатно Terbongkar! Praktik Ilegal Jual Minyakita di Lampung: Konsumen Dipaksa Beli 1 Truk Barang Lain? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
⚠️ Skandal Distribusi Minyakita! KPPU Kanwil II mengungkap praktik penjualan bersyarat yang merugikan pengecer dan konsumen di Lampung. Stok terbatas dan harga yang melonjak hingga Rp18.500 per liter ternyata dipicu oleh modus licik oknum distributor. Dalam sidak terbaru, KPPU menemukan bahwa untuk mendapatkan 40 karton Minyakita, pengecer diwajibkan membeli satu truk produk lain yang kurang laku di pasaran! Simak wawancara mendalam bersama Wahyu Bekti Anggoro (Kanwil Wilayah II KPPU) mengenai: Modus Tying & Bundling dari produsen hingga tingkat distributor. Temuan harga Minyakita yang sudah jauh melampaui HET pemerintah (Rp15.700). Ancaman sanksi UU No. 5 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 tentang larangan perjanjian tertutup. Langkah advokasi dan pengawasan ketat KPPU di 7 wilayah kerja untuk mencegah kelangkaan nasional. Jangan biarkan praktik ilegal ini berlanjut! Pahami hak Anda sebagai konsumen dan ketahui bagaimana rantai distribusi seharusnya berjalan. Poin-Poin Pembahasan: [00:15] – Latar belakang pengawasan KPPU di Lampung akibat kelangkaan dan harga tinggi. [00:51] – Temuan Gila: Syarat beli 40 karton Minyakita harus beli 1 truk produk lain. [01:47] – Modus pengecer: Wajib beli 5 karton minyak kemasan lain untuk dapat 1 karton Minyakita. [02:37] – Bedah harga HET vs kenyataan di lapangan: Harga konsumen tembus Rp18.500. [03:55] – Mengapa produk "tidak favorit" dipaksakan dalam paket penjualan Minyakita? [04:30] – Rantai beban: Tekanan dari produsen ke distributor hingga ke level pengecer. [05:50] – Aspek Hukum: Penjelasan Pasal 15 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 soal praktik Tying. [06:40] – Langkah KPPU: Mengedepankan advokasi dan perubahan perilaku sebelum sanksi hukum. [07:33] – Perluasan pengawasan ke 7 kantor wilayah KPPU di seluruh Indonesia. [08:03] – Bagaimana praktik ilegal ini menjadi penyebab utama sumbatan distribusi dan kelangkaan. [09:00] – Sanksi tegas dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait izin usaha distributor nakal. #Minyakita #KPPU #Lampung #MafiaMinyakGoreng #HargaHET #KorupsiDistribusi #InfoLampung #MinyakGorengRakyat #EkonomiIndonesia