У нас вы можете посмотреть бесплатно Part 2 Bank Jual Piutang Lewat Cessie - Apa Debitur Wajib Bayar? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Banyak debitur kaget ketika tiba-tiba ditelepon pihak baru yang mengaku sebagai pemilik utang. Katanya, “utang Anda sudah dibeli melalui cessie.” Lalu muncul pertanyaan besar: Apakah saya tetap wajib bayar? Apakah saya boleh menolak? Apakah bank boleh menjual utang tanpa izin debitur? Di video ini kita kupas tuntas secara hukum, bukan opini. 📌 Apa Itu Cessie? Cessie adalah pengalihan hak tagih (piutang) dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 613 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengalihan piutang dilakukan dengan akta dan harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui olehnya. Artinya: Utang memang bisa dialihkan. Dan pada prinsipnya, debitur tetap wajib membayar. Tapi… ada syarat hukumnya. 📌 Apakah Debitur Wajib Bayar Setelah Cessie? Secara hukum, YA — debitur tetap wajib melunasi kewajibannya. Mengapa? Karena yang berubah hanya pihak penagihnya, bukan perjanjian pokoknya. Namun kewajiban itu berlaku apabila: ✔ Pengalihan dilakukan secara sah ✔ Ada akta pengalihan (cessie) ✔ Ada pemberitahuan resmi kepada debitur ✔ Jumlah tagihan sesuai perjanjian awal Jika tidak ada pemberitahuan resmi, debitur berhak meminta bukti legalitas pengalihan tersebut. Debitur tidak boleh dipaksa membayar kepada pihak yang tidak bisa membuktikan hak tagihnya. 📌 Apa Hak Debitur dalam Cessie? Banyak orang hanya bicara kewajiban, tapi lupa bahwa debitur juga punya hak hukum. Hak debitur antara lain: 1️⃣ Meminta bukti akta cessie 2️⃣ Meminta rincian sisa pokok, bunga, dan denda 3️⃣ Mengajukan keberatan jika ada perhitungan yang tidak sesuai 4️⃣ Melakukan negosiasi ulang 5️⃣ Menggugat jika ada pelanggaran prosedur Ingat: Utang adalah kewajiban. Tapi penagihan harus sesuai hukum. 📌 Bagaimana Jika Debt Collector Mengintimidasi? Sering kali setelah cessie, muncul pihak ketiga atau debt collector yang bertindak agresif. Perlu ditegaskan: Penagihan boleh. Intimidasi tidak boleh. Jika terjadi: ❌ Ancaman ❌ Penyebaran data pribadi ❌ Perusakan properti ❌ Teror kepada keluarga Itu bisa masuk ranah pidana (KUHP). Debitur berhak: ✔ Merekam sebagai bukti ✔ Melaporkan ke kepolisian ✔ Mengajukan gugatan perdata 📌 Apakah Debitur Bisa Menolak Cessie? Pada prinsipnya, debitur tidak bisa menolak pengalihan hak tagih. Karena yang dijual adalah hak kreditur, bukan kewajiban debitur. Namun debitur berhak memastikan: Bahwa pihak baru benar-benar pemegang hak yang sah. Jika tidak bisa dibuktikan, debitur tidak wajib membayar sampai ada kepastian hukum. 📌 Strategi Cerdas Menghadapi Cessie 1️⃣ Jangan panik. 2️⃣ Minta semua dokumen tertulis. 3️⃣ Jangan tanda tangan kesepakatan baru tanpa membaca. 4️⃣ Ajukan negosiasi realistis. 5️⃣ Konsultasikan sebelum mengambil keputusan besar. Sering kali piutang yang dijual sudah dibeli dengan harga diskon oleh kreditur baru. Itu membuka ruang negosiasi pelunasan dengan potongan. Yang penting: Bersikap kooperatif, tapi tetap kritis. 📌 Kesimpulan Bank boleh menjual piutang melalui cessie. Debitur pada dasarnya tetap wajib membayar. Namun kewajiban itu tidak menghapus hak debitur untuk: ✔ Mendapat transparansi ✔ Mendapat prosedur yang sah ✔ Terlindungi dari intimidasi Jangan takut. Jangan juga lari dari tanggung jawab. Hadapi dengan pengetahuan hukum, bukan emosi. Karena dalam hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling keras suaranya… tetapi siapa yang paling kuat dasar hukumnya. Jika Anda pernah mengalami kasus cessie atau penagihan agresif, tuliskan di kolom komentar. Subscribe channel ini untuk edukasi hukum yang tegas, objektif, dan berbasis aturan. #Cessie #HakDebitur #HukumPerdata #LawanIntimidasi #EdukasiHukum Edukasi Hukum Minton & Partners Law Firm Integrity • Profesionalism• Justice ⚖️ 0811 760 860