У нас вы можете посмотреть бесплатно KILAS PERISTIWA: Tragedi Pembunuhan Sadis di Bandung, Pembantu Rebus Kepala Korban seusai Dimutilasi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mengingat kembali tragedi pembunuhan sadis yang menggemparkan publik di Kota Bandung pada 30 Agustus 2008 silam. Seorang pembantu rumah tangga nekat menghabisi nyawa majikannya dengan keji. Pelaku bernama Firman Hudayah (23), diketahui telah bekerja selama 1,5 tahun di rumah pasangan suami istri SM (45) dan RA (60). Ia bertugas untuk menjaga warung dan mengurus RA yang tengah menderita stroke. Namun, ditengah aktivitasnya, Firman menyimpan dendam yang besar dan mengaku sudah mulai tak betah bekerja di tempat tersebut. Bahkan ia sering diberi makan nasi basi, sementara gajinya tak kunjung naik meski telah bekerja selama 24 jam. Kekecewaan itu akhirnya berubah menjadi dendam hingga Firman merencanakan pembunuhan. Berdasarkan laporan, insiden tragis bermula saat Firman mengeksekusi SM dengan memukul kunci inggris ke kepala korban hingga tewas. Tak hanya itu, ia juga menghabisi RA yang sudah dalam kondisi sakit dan tak berdaya. Lantas, tragedi ini semakin tragis ketika Firman memutilasi SM dengan memotong tangan bahkan memenggal kepalanya. Kemudian pelaku merebus kepala SM untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan warga sekitar. Namun, kejahatannya mulai terbongkar setelah anak pasangan suami istri itu berinisial R pulang ke rumah. Kala itu, pagar besi di rumahnya sudah terbuka namun pintu terkunci dari dalam. Merasa curiga, R kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mendobrak pintu dan ditemukan dua mayat yang telah terbujur kaku. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa aksi yang dilakukan Firman adalah dendam mendalam terhadap majikan. Meski terlihat alim, Firman ternyata menyimpan amarah yang membara, bahkan ia tak menunjukan raut wajah penyesalan, ia mengaku puas telah membunuh majikannya. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Firman dengan hukuman penjara seumur hidup dan dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tribun-Video.com) Program: Kilas Peristiwa Host: Fifi Puspitasari Editor: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: bagus gema praditiya sukirman