У нас вы можете посмотреть бесплатно DPR TOLAK HUKUMAN MATI ABK Fandi yang Kapalnya Angkut Sabu❓ или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi III DPR menolak hukuman mati tersangka Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang kapalnya ketahuan membawa sabu atau narkotika di Batam. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Fandi bukanlah tersangka utama. Selain itu, Komisi III juga mengingatkan soal perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Komisi III menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif. Hasil rapat Komisi III soal nasib Fandi tersebut akan langsung disampaikan kepada para penegak hukum. "Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam, melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Editor Video: M Andimaz Kahfi Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan: / @tribunmedantv Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com #TribunMedan #dpr #abk #narkoba #hukumanmati