У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴KASI DATUN KEJARI HULU SUNGAI UTARA KABUR dari OTT, KPK Bakal Terbitkan Status DPO или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Tri Taruna Fariadi dilaporkan kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan Tri Taruna sempat melawan petugas KPK yang melakukan penangkapan. Informasi ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pada Sabtu (20/12) dini hari. Menurut Asep, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pencarian terhadap Tri Taruna. Bahkan tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah itu menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna apabila pencarian tak membuahkan hasil. Meskipun kabur saat ditangkap, Tri Taruna saat ini berstatus sebagai tersangka. Selain Tri Taruna, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto turut ditetapkan jadi tersangka. Albertinus dan Asis sendiri sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Mereka jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tak memberikan sejumlah uang. Tersangka Albertinus menerima uang Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain jadi perantara, Tri Taruna diduga memiliki rekening gendut hasil pemerasan. Temuan KPK, Tri Taruna diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Rinciannya berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU tahun 2022 sebesar Rp 930 juta dan dari rekanan pada 2024 sebesar Rp 140 juta. (TribunVideo.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos OTT, KPK Ungkap Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Melawan saat Ditangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/7.... Penulis: Ibriza Fasti Ifhami Editor: Theresia Felisiani Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Irvan Nur Prasetyo Relay TribunJatim Network: Anugrah Fitra