У нас вы можете посмотреть бесплатно Hukum Wanita Berenang - Syaikh Shalih Al Utsaimin или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Hukum Wanita Berenang - Syaikh Shalih Al Utsaimin Bolehkah Wanita Berenang. Terkadang wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya, tidak hanya laki-laki yang bisa dengan mudah mencari aktivitas untuk menghibur dirinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka berbelanja, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya. Mungkin sebagian pembaca pernah bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)? Ya, benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[1] Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam: “Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[2] Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. (Sumber web muslimahorid). Wallahu A'lam Bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, bolehkah wanita berenang, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang di tempat umum, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang, hukum wanita berenang. #wanita #perempuan #hukumwanitaberenang #bolehkahwanitaberenang #hukumwanitaberenangditempatumum #nasehat #fatwa #nasehatulama #fatwaulama #arofta #aroftatv #syaikhshalihalutsaimin #syaikhutsaimin ____________________________ Dukung Arofta TV dengan Do'a & Donasi terbaik anda melalui : * Bank BSI 7128208587 An. Muhammad Ghifari (Biaya operasional) * KONFIRMASI TRANSFER http://wa.me/6281310716381 * ►►Kunjungi Web dan Media Social Arofta TV: Web: https://arofta.id Telegram: https://t.me/aroftatv Instagram: / aroftatv Youtube: / aroftatv Facebook: / aroftatv