У нас вы можете посмотреть бесплатно Motif Brigadir Rizka Bunuh Brigadir Esco, Emosi usai Suami Tak Beri Uang Remon untuk Bayar Utang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap motif Brigadir Rizka menganiaya suaminya Brigadir Esco hingga Tewas. Dalam sidang dakwaan di PN Mataram, Selasa (10/2), JPU membeberkan terdakwa sempat cekcok melalui pesan Whatsapp sebelum kejadian. Brigadir Rizka mencoba menghubungi berkali-kali suaminya untuk meminta mengirimkan uang remon sebesar Rp10 juta. Sejak pagi, Rizka telah menagih uang tersebut, namun tak kunjung diberikan oleh korban. Dari sinilah emosi Rizka memuncak, dia sempat meminta kepada rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan telponnya. Esco kemudian membalas pesan istrinya dengan mengatakan nanti akan dikirim uang tersebut. Meski sudah dijawab oleh Esco, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa. Rizka kembali mengirim pesan WhatsApp dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya. Rizka juga meminta uang kepada suaminya sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa juga sempat menghubungi korban dengan mengeluarkan nada ancaman. Sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan. Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor. Sekira pukul 19.48 Wita, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana. Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala. Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya. Setelah itu sekira pukul 20.39 Wita, terdakwa langsung memukul dan menusuk korban hingga meregang nyawa. Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP. (Tribun-Video.com) https://lombok.tribunnews.com/news/10... Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Pratiwi Editor Video: Irvan Nur Prasetyo Reporter: Robby Firmansyah