У нас вы можете посмотреть бесплатно PENANGGULANGAN KEBAKARAN & PENYELAMATAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN PURWAKARTA или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Konsekuensi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya adalah harus mendapat prioritas dalam penyelenggaraan urusan, diwadahi dalam kelembagaan perangkat daerah yang mandiri, mendapatkan prioritas anggaran, serta penyelenggaraan urusan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (response time) 15 (lima belas) menit. Menyadari keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, pencapaian target SPM dalam bentuk perlindungan terhadap kebakaran dicapai oleh petugas pemadam kebakaran, dan oleh relawan pemadam kebakaran yang dibentuk dan/atau dibina oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Tujuan pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam pencapaian SPM adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadiankebakaran serta pencegahan dalam kerangka pengurangan risiko kebakaran. Secara faktual, diberbagai daerah telah terbentuk kelompok relawan pemadam kebakaran, baik yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran. Video dalam kegiatan ini merupakan salah satu Output dalam Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh Bapak BUDIANA HADIBRATA S, ST,.MM. dan berjudul : “Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Purwakarta ” sebagai salah satu syarat action leader dalam menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2025, pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung.