У нас вы можете посмотреть бесплатно 5 Preman Duduki Lahan Warga di Pekanbaru Bikin Ribut, Kini Jadi Tersangka или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#vla Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Video Production : Dodi Vladimir Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka. Mereka diduga menduduki lahan milik warga secara tidak sah. Lima orang preman itu adalah M Yusup S (39 tahun), Sugianto (44 tahun), Dahlan Mandopa (34 tahun), Gaudensius Parera Oki (33 tahun), dan Edi Saputra (41 tahun). Kasus ini diselidiki polisi berawal dari adanya laporan warga bernama Ade Heryanto mengenai adanya keributan yang terjadi di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebilah kerambit berwarna coklat dan sebilah parang. Alat itu diduga digunakan dalam aksi intimidasi di lapangan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan motif mereka menduduki lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka menduduki lahan yang bukan milik mereka. "Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi," kata Bery kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025. Adapun para tersangka kini dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sebelumnya, 9 orang preman diamankan oleh Tim Raga setelah dilaporkan menimbulkan keributan di Jalan Rambah Sari, Rumbai, pada Senin, 2 Juni 2025. Usut punya usut, keributan itu terjadi karena adanya sengketa lahan. "Warga awalnya melaporkan tentang adanya keributan antara pihak yang memiliki lahan di RT 03 RW 20 Kelurahan Sri Meranti yang merasa memiliki Lahan kaplingan dengan dasar Surat SKGR dengan pihak Saudari N yang telah mengklaim tentang tanah tersebut," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan dalam keterangannya, Selasa. Polresta Pekanbaru merespons cepat laporan tersebut dengan mengerahkan 100 personel Tim Raga. Dalam operasi tersebut sebanyak 9 orang diamankan dari lokasi. Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / tribunpekanbaru