У нас вы можете посмотреть бесплатно DI SEPANJANG RUAS TOL JATIM, Kendaraan Melaju Melebihi Kecepatan 120 Km/jam Bakal Ditilang. или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNJATIM.COM - Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan 120 Km/jam di sepanjang ruas tol Jatim, bakal dikenai sanksi tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan lalu lintas tersebut, dilansir melalui halaman situs resmi milik Korlantas Polri sejak awal bulan Maret 2022 lalu. Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai penerapan kebijakan lalu lintas tersebut. Mengingat, kebijakan tersebut bakal diterapkan secara serentak di Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa, mulai Jumat (1/4/2022) besok. Namun, mantan Kapolres Semarang Polda Jateng itu, memastikan bahwa semua jalur tol dari Ngawi hingga Surabaya pada sejumlah titik tertentu, sudah dipasang kamera ETLE yang memiliki kecanggihan untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Dan, pihak Ditlantas Polda Jatim dan pihak satlantas dari masing-masing polres sepanjang rute jalur lintasan tol sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut, sejak sebulan lalu. "Masih kami koordinasikan dengan korlantas dan pengelola jalan tol. Tapi sudah ada, dari Ngawi sampai Surabaya. Masing-masing dari Malang-Surabaya, dari arah ke Gresik, sudah ada," kata alumni Akpol 1995 itu, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim. Bahkan, lanjut Latif, pihaknya bakal mengerahkan kendaraan mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) untuk melakukan memaksimalkan proses penegakan hukum pelanggaran kecepatan. Melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan. Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat. Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin. Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter / tribunjatim Facebook / tribunnewsjatim Instagram / tribun_jatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #tilang #jatim #melebihi120perjam #ruastoljatim Reporter: Luhur Pambudi Editor: Nang