У нас вы можете посмотреть бесплатно Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul Sempat Melayat ke Rumah Korban, Bersikap Seolah Tak Bersalah или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Gara-gara sakit hati, seorang pemuda berinisial SS alias Cobro nekat menghabisi pria bernama Kitin Yogatama Rustamaji di Sedayu, Bantul pada 25 Februari lalu. Saat beraksi, SS tidak sendirian, ia dibantu oleh rekannya FS (21) yang menunggu di luar rumah. Untuk menutupi aksi kejahatannya, SS sempat melayat ke rumah duka setelah kejadian serta menunjukkan sikap tak bersalah. Dalam kesempatan tersebut, SS sempat bicara pada teman korban dan memintanya untuk tak dendam. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam rilis pada Rabu (11/3/2026) mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika korban Kitin dan SS berkumpul bersama teman-teman yang lain untuk pesta miras. Kala itu terjadi obrolan yang kemudian dianggap melukai perasaan SS. Seusai pesta miras, korban sempat dibawa oleh temannya untuk istirahat di dalam kamar. Sementara di sisi lain, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil golok dan mengajak FS untuk ke rumah korban. SS kemudian masuk ke rumah korban lewat pintu samping yang tak dikunci, sembari mengenakan penutup kepala. Pelaku kemudian menyerang korban yang tengah terlelap tidur menggunakan golok. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, perut dan paha kanan. Saat peristiwa, istri korban berusaha melindungi suaminya, nahas ia turut terkena tebasan senjata tajam. Atas perbuatannya, SS dijerat pasal 459 subsider 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan FS dijerat pasal 459 subsider 458 ayat 1 huruf C KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (TribunVideo.com) Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Breaking News: Dua Tersangka Pembunuhan di Sedayu Bantul Diancam dengan Pidana Mati, https://jogja.tribunnews.com/diy/1210.... Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Januar Imani Ramadhan Laporan: Neti Istimewa Rukmana