У нас вы можете посмотреть бесплатно Jimly Ungkap Cara Batalkan Perpol Kapolri, Presiden Prabowo Punya Kewenangan Penuh или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan di 17 kementerian/lembaga, menuai kontroversi. Keputusan ini memicu kritik. Kapolri dinilai tak melihat putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi. Namun Perpol itu bukan tidak punya kelemahan. Bahkan bisa dibatalkan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang membatalkan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 itu. Kepada media di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), Presiden sebagai pejabat atasan punya kewenangan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang kemudian mengubah materi aturan yang ada di perpol. Menurutnya itu lebih praktis. Pofesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu juga menjelaskan Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA), jika ada pihak yang tidak setuju. Mahkamah Agung punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kelemahan pun mudah ditemukan Menurut Jimly. Dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya. Jimly menyebut Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK. Artinya rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Keputusan Kapolri tersebut langsung tuai kontroversi. Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut. Padahal Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian. Naskah: Wa Ode Nurmin Host: Fiorena Jieretno Editor: Musvira (Mahasiswa Magang Universitas Hasanuddin) / Ahmad Faiz Faqih (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur