У нас вы можете посмотреть бесплатно Kapan kita harus memutuskan untuk berpisah I Ustad Rifky Ja'far Thalib или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Video ini membahas kapan sebuah pernikahan harus dipertahankan dan kapan perceraian bisa menjadi solusi yang diizinkan. Pembicara menekankan bahwa perceraian, jika dilakukan sesuai hukum Islam dan dengan niat baik, bukanlah aib dan bahkan bisa menjadi solusi terbaik. Pembicara menguraikan lima poin penting yang perlu dipertimbangkan saat memutuskan untuk mempertahankan rumah tangga: Niat untuk Beribadah (Al-Usratu Lil Ibadah): Niat utama pernikahan haruslah untuk memenuhi perintah Allah dan Sunnah Nabi Muhammad. Jika rumah tangga tidak lagi berfungsi sebagai sarana ibadah atau justru mengarah pada peningkatan dosa daripada pahala, maka sudah saatnya mempertimbangkan kelanjutannya. Meraih Ridha Allah (Lihusuli Rida Minallah): Sebuah pernikahan bisa menjadi sarana untuk meraih ridha Allah, bahkan melalui tantangan dan kesulitan. Allah menguji hamba yang dicintai-Nya, dan menerima ujian ini dengan kerelaan dapat mengantarkan pada ridha-Nya. Jika pernikahan tidak lagi mengantarkan pada ridha Allah, mungkin sudah saatnya mempertimbangkan perpisahan. Kesabaran (Asabru Fil Usrati Yuritul Jannah): Kesabaran dalam rumah tangga dapat mengantarkan ke surga. Pembicara menyoroti bahwa sebagaimana seseorang mungkin menanggung kesulitan demi surga, menanggung kesulitan rumah tangga dengan sabar juga dapat mengantarkan pada pahala tertinggi ini. Video ini menyarankan bahwa selama seseorang bisa bersabar dan percaya itu akan menghasilkan hasil positif, pernikahan harus dipertahankan. Prasangka Baik (Husnuzon): Maafkan pasangan Anda selama Anda bisa mempertahankan prasangka baik terhadap mereka. Pembicara menjelaskan bahwa memiliki prasangka baik (husnuzon) terhadap pasangan, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan, dapat membawa manfaat dan berkah. Jika prasangka baik tidak lagi memungkinkan dan pernikahan dipenuhi dengan kecurigaan, mungkin sudah saatnya untuk mempertimbangkan kembali. Musyawarah (Musyawarah): Ketika konflik muncul, libatkan pihak netral dari kedua keluarga untuk menengahi, sebagaimana diuraikan dalam Surah An-Nisa, ayat 35. Jika niatnya tulus untuk berdamai, Allah akan memfasilitasi solusi.#ustadzrifkyjafarthalib Source: / @sayapdakwahtvurjt