У нас вы можете посмотреть бесплатно Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara, SIM A Dicabut 2 Tahun или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan korbannya. Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024). Hakim Hendah menyebut, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas. Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Editor Video: Reza Nanda Widjaya #viralvideo #pekanbaru #iburumahtangga Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribunsumsel Like fanspage --------- / harian.tribun.sumsel