У нас вы можете посмотреть бесплатно Gencar Razia Balap Liar, Polsek Tamalate Amankan 50 Motor Selama 5 Hari Ramadan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #ramadan #motorbalap #balapliar #makassar #disitapolisi Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan motor pebalap liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Seperti terpantau di halaman kantor Polsek Tamalate, Jl Danau Tanjung Bunga, selatan kota, Senin (23/2/2026) siang. Puluhan motor berbagai jenis dan merk tampak memadati halaman kantor polisi tingkat kecamatan ini. Dari puluhan motor yang terparkir, mayoritas jenis metik dan trail. Motor-motor yang terjaring razia itu, juga kebanyakan menggunakan knalpot brong. Kondisi motor spek racing itu, tampak dirantai. Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif mengatakan, puluhan motor itu diamankan dari hasil razia balap liar yang rutin digelar lima hari ramadan ini. "Jadi selama Ramadan ini, kami dari Polsek Tamalate gencar melakukan razia kendaraan roda dua khususnya balap liar dan knalpot brong," ujarnya. Dari hari pertama hingga hari ke lima ramadan ini, kata Latif, total ada 50 motor yang terjaring razia. "Kendaraan yang kita amankan ini rata-rata knalpot brong. Kemudian ada juga yang sementara melakukan balap liar," jelasnya. Ke 50 motor itu, pun dikenakan sanksi tilang dan akan dikembalikan ke pemiliknya setelah lebaran Idul Fitri. Adapun lokasi rawan balap liar lanjut Latif di wilayah Hukum Polsek Tamalate berada di tiga lokasi berbeda. Seperti di wilayah Barombong, Center Poin of Indonesia (CPI) hingga di Jl Sultan Alauddin. "Jadi ada dua waktu (balap liar) yang sering terjadi, setelah tarwih dan setelah sahur subuh," tuturnya. Abd Latif pun mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, selain melanggar hukum, aksi balap liar juga membahayakan diri dan pengendara lainnya. Diketahui, pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Khusus pengguna knalpot brong, juga dapat dikenakan sanksi tilang hingga Rp250 ribu rupiah. Reporter: Muslimin Emba Narator: Rasni Gani Supporting: Muh Khairan Kamil ( Mahasiswa magang Unhas) Editor video: Muh Khairan Kamil (Mahasiswa magang Unhas) Sanovra J.R (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ YouTube business inquiries: 081144407111