У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Satu Pegawai Bea Cukai Buron, OTT KPK Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) lalu. Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan kasus bermula ketika ada pemufakatan jahat antara Kepala Seksi Intelijen Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Orlando (ORL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Pemilik PT Blueray Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK), serta pihak lain terkait pengaturan importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Adapun pertemuan itu terjadi pada Oktober 2025 lalu. Setelah itu, oknum DJBC menyesuaikan parameter 'jalur merah' dan menindaklanjuti menyusun rule set sebesar 70 persen. Penyesuaian ini, kata Asep, agar barang palsu yang dibawa PT Bluray tidak dilakukan pemeriksaan fisik. "Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Asep mengatakan setelah adanya pengkondisian tersebut, pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai DJBC selama rentang waktu Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. "Bahwa uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC," tuturnya. Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan beberapa barang bukti yaitu: Uang tunai senilai Rp1,89 miliar Uang tunai senilai USD 182.900 Uang tunai senilai SGD 1,48 juta Uang tunai senilai JPY 550.000 Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta Sehingga total barang bukti yang diamankan tersebut sebesar Rp40,5 miliar. Pasca OTT, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu: 1. Rizal Fadillah (RZL) selaku selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026. 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC. 3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray. 4. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. 5. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. 6. KPK lantas menahan lima tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, satu tersangka lain yakni Jhon Field tidak ditahan karena saat OTT dilakukan, yang bersangkutan melarikan diri. "Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan dan kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Asep. Akibat perbuatannya, Rizal, Subiaksono, dan Orlando selaku penerima suap dijerat Pasal 12a dan b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara empat tersangka lainnya selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta OTT KPK di Bea Cukai: 6 Tersangka Ditetapkan, Ada yang Buron, dan 5,3 Kg Emas Disita, https://www.tribunnews.com/nasional/7.... Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto Editor: Sri Juliati Program: Tribunnews Update Reporter: Abdi Ryanda Shakti Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani Uploader: Tri Hantoro/Fachmi Rachman/M1 #ott #kpk #beacukai