У нас вы можете посмотреть бесплатно Upaya Ekspor Ilegal 14 Kontainer CPO ke Cina Digagalkan Kejari Pontianak или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Usai mendapat informasi akan dilakukannya ekspor 14 kontainer miko atau minyak kotor, berisi CPO dari kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, tim Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Bea Cukai, langsung turun memeriksa. Saat melakukan pemeriksaan, tim menusuk bagian depan kran kontainer menggunakan pipa besi panjang, dan menemukan kontainer-kontainer itu berisi CPO atau crude palm oil, yang dikuatkan oleh hasil uji laboratorium. Pelaku melakukan ekspor ilegal 14 kontainer, dengan muatan total 320 ton, yang direncanakan dikirim ke Cina menggunakan modus dokumen minyak kotor. Untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan, bagian depan pada kran diisi dengan minyak kotor, tapi bagian dalam kontainer yang telah diberi pembatas, seluruhnya berisi CPO. Saat ini, jaksa masih mendalami kasus ini, dan telah meminta keterangan enam orang, yang terdiri dari penjual, PPJK, agen pelayaran dan buruh. Diduga, terdapat pelanggaran berupa pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Sebab pada dokumen ekspor berisi minyak kotor namun nyatanya berisi CPO. Kejaksaan telah menyerahkan dugaan pelanggaran kepabeanan kepada bea cukai. Sementara, kejaksaan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini, dikarenakan terdapat kerugian negara pada modus itu. Sebab, nilai pajak ekspor minyak kotor lebih kecil dibanding CPO.