У нас вы можете посмотреть бесплатно Penembakan Warga hingga Tewas di OKI Berawal dari Tersinggung & Salah Paham, Polisi Tangkap Pelaku или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Penembakan terhadap seorang warga hingga tewas di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga dipicu rasa tersinggung yang berujung pada pertikaian dan aksi kekerasan bersenjata. Misteri penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Rando (33) di Desa Pulau Beruang, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Polres OKI berhasil meringkus pelaku bernama Agung (30). Penangkapan dilakukan saat pelaku bersembunyi di Desa Jeramba Rengas pada Selasa (17/2/2026). Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, menyampaikan bahwa insiden bermula dari perselisihan yang dipicu kesalahpahaman hingga menimbulkan ketersinggungan. Insiden maut itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di area Balai Desa Pulau Beruang. Cekcok mulut antara korban dan pelaku kemudian berujung perkelahian fisik yang tak terkendali. Di tengah pertikaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan yang telah dibawanya. Kemudian pembakan dilepaskan dan mengenai dada kiri korban hingga bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada sore harinya, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gara-gara Tersinggung, Pria di Desa Pulau Beruang, OKI Tembak Warga Pakai Senpira Hingga Tewas, https://sumsel.tribunnews.com/sumsel/... Program: Live Tribunnews Update Host: Anggraheni Widya Witari Editor Video: Irvan Nur Prasetyo Reporter: Winando