У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Polisi Tetapkan Pemilik Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka usai Laka Maut yang Tewaskan 16 Orang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang pada Desember 2025, kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Ahmad Warsito (39), Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan, sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Syahduddi menjelaskan, Ahmad Warsito terbukti lalai dalam pengawasan operasional armada. Bus yang mengalami kecelakaan beroperasi tanpa izin trayek dan tanpa kartu pengawasan (KPS) dari Kementerian Perhubungan. Bahkan, badan usaha PT Cahaya Wisata Transportasi tidak memiliki izin resmi penyelenggaraan angkutan orang. Bus rute Bogor–Yogyakarta itu diketahui sudah beroperasi secara ilegal sejak 2022. Dari 12 unit bus milik perusahaan, hanya empat yang memiliki KPS, sementara delapan lainnya, termasuk bus berpelat B7201IV yang ringsek parah, tidak laik operasi. Selain masalah izin, perusahaan juga dinilai abai terhadap keselamatan penumpang. Bus tidak dilengkapi sabuk pengaman sesuai aturan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021. Dari sisi SDM, sopir bus Gilang Ihsan Faruq diketahui tidak pernah menjalani tes rekrutmen, pelatihan, maupun uji kompetensi. Kernet bus, Robi Sugianto (51), yang selamat dengan luka patah tulang, memberikan kesaksian. Ia mengingat detik-detik bus oleng sebelum menghantam pembatas jalan. Robi kini dirawat di rumah sakit dengan kondisi kaki kanan patah dan kepala dibalut perban. Kecelakaan tunggal itu terjadi Senin (22/12/2025) dini hari. Bus melaju tak terkendali hingga menghantam pagar pembatas di KM420A Simpang Susun Krapyak. Sebanyak 15 penumpang meninggal di lokasi, sementara satu korban meninggal saat perawatan di RS Tugu. Tim DVI Polda Jateng melakukan identifikasi korban di RSUP dr Kariadi Semarang. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan duka cita mendalam. Ia menegaskan penanganan korban dilakukan dengan penuh empati dan profesionalisme. Atas kelalaiannya, Ahmad Warsito dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi mengingatkan pengusaha angkutan umum agar tidak mengabaikan izin trayek, SOP keselamatan, dan standar kompetensi pengemudi. (Tribun-Video.com/Tribunjateng.com) Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Ahmad Warsito Pemilik Bus Cahaya Trans, Tersangka Kecelakaan Maut 16 Tewas di Tol Semarang , https://jateng.tribunnews.com/semaran.... Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Rahmat Gilang Maulana Reporter: Anggit Puji Widodo, Reza Gustav Pradana