У нас вы можете посмотреть бесплатно Terobos Jalur Gajah, Pilar Batas Aceh Tamiang Langkat Mulai Dipasang di Titik 63 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat dalam menentukan titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2020. Kesepakatan ini diharapkan mampu mengakhiri seluruh polemik yang melibatkan kelompok masyarakat. Komitmen kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar batas antara (PBA) di titik 63, Rabu (25/5/2022) kemarin. Pemasangan pilar batas melibatkan tim gabungan mulai dari Kepala Desa, Camat, Asisten Pemerintahan dari Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Langkat, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara hingga Kodam IM dan Kemengadri. Tim yang dipimpin Direktur Toponimi Adwil Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter dan menyeberangi sungai untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari Aceh Tamiang. Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan maupun kotoran satwa yang dilindungi itu. Direktur Toponimi Adwil Kemendagri, Sugiarto mengatakan, pemasangan PBU ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, untuk Pilar Batas Utama (PBU) ganjil diserahkan kepada Aceh, sedangkan genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara. Dia berharap kedua pemerintah bisa mempercepat pemasangan PBU agar terbentuk persamaan persepsi di tingkat masyarakat. Diketahui tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary. Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merupakan wilayah administratif Aceh, sehingga PN Stabat dinilai tidak memiliki kewenangan. (mad) Narator: Syita Video Editor: Hari Mahardhika #PerbatasanAcehSumut #AcehTamiangStabat #Tapalbatas ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews