У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Respons Istana hingga Golkar soal Istilah IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik 2028 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNKALTIM.CO - Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan IKN di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim menjadi Ibu Kota Politik tahun 2028. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyambut baik adanya peraturan presiden (perpres) yang mencantumkan soal Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Namun, Doli mempertanyakan adanya istilah ibu kota politik. Sebab, istilah ini tidak ada dalam undang-undang. Menurut Doli, jika sudah ada penjelasan soal IKN menjadi ibu kota politik, hal ini dapat dipertimbangkan untuk merevisi aturan. Selain itu, ia juga menyorot target penetapan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Anggota Komisi II DPR RI ini menilai pemerintah perlu juga membuat perencanaan pembangunan serta proses pemindahan sumber daya manusia (SDM)-nya, apalagi tahun 2028 hanya tinggal tiga tahun lagi. Oleh karenanya, ia menyebutkan, hal ini perlu dijelaskan secara lebih terperinci. Doli juga akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membicarakan secara spesifik dan meminta penjelasan pemerintah soal IKN yang menjadi ibu kota politik. "Kan pemindahan itu adalah konsensus kita semua ya, kalau memang itu menjadi konsensus seluruh bangsa, ya saya kira semua kita harus siap," tambahnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tujuan awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak berubah meski hendak ditetapkan sebagai ibu kota politik. Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. “Enggak ada, enggak ada (perubahan dari tujuan awal),” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (23/9/2025). Prasetyo menegaskan bahwa IKN tetap akan menjadi ibu kota negara sebagaimana yang telah direncanakan sejak pemerintahan sebelumnya. “Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ungkap Prasetyo. Ia menjelaskan, penerbitan Perpres 79/2025 hanya untuk menegaskan bahwa tidak hanya eksekutif yang bakal pindah ke IKN, tetapi juga legislatif dan yudikatif. “Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik. 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” kata dia. Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #iknnusantara #ibukotapolitik #pembangunanikn #iknupdate #ibukotanegara