У нас вы можете посмотреть бесплатно Bareskrim Ungkap TPPO Modus Jual Beli Bayi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
"Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi lintas daerah. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. ""Hari ini pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” kata Nurul, dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Dari kelompok perantara, tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA diduga memasarkan bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara itu, tersangka S berperan dalam transaksi jual beli bayi di wilayah Jabodetabek. EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN disebut terlibat penjualan bayi di Jakarta, sedangkan F menjual bayi di Kalimantan Barat. Dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang. Nurul mengungkapkan, jaringan tersebut memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Praktik ilegal ini disebut telah berjalan sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi, mulai dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, hingga saksi lainnya. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial. Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, para tersangka turut dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara. Penulis/Video editor: Sisilia Rosadi Produser: Indana Zulfa #TirtoRecap "