У нас вы можете посмотреть бесплатно TINDAK PIDANA PENGHINAAN (PENCEMARAN NAMA BAIK ATAU MENISTA, MEMFITNAH & PENGHINAAN RINGAN) или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Bab ke XVI KUHP Tentang Tindak Pidana Penghinaan terdiri dari beberapa Kejahatan, yaitu: menista atau pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat 1), menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2), memfitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu secara memfitnah (Pasal 317), dan menuduh secara memfitnah (Pasal 318). Pada video kali ini, kita akan membahas tentang semua Kejahatan tersebut di atas mulai dari aturan hukumnya, perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan sampai dengan keadaan-keadaan yang dapat menghapuskan pidananya. Diharapkan dengan memahami aturan hukumnya, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berucap ataupun mengemukakan pendapatnya terhadap orang lain, sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan, sehingga tidak berujung kepada sanksi pidana.