У нас вы можете посмотреть бесплатно Utang Bank Dianggap Lunas Saat Meninggal, Bagaimana Hukum Syariatnya? - Ceramah Ustadz Sunnah или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 🌙 Ceramah Ustadz Sunnah tentang Hutang Bank yang Dianggap Lunas Saat Meninggal — Apakah benar-benar lunas di mata syariat? 🤔 Dalam ceramah ustadz yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits ini, kita akan mempelajari hukum syariat tentang utang bank yang dianggap lunas karena asuransi kredit ketika nasabah meninggal dunia. Banyak yang mengira utang sudah selesai secara syar'i ketika bank menyatakan lunas, padahal faktanya tidak demikian! Ustadz Ammi menjelaskan secara detail bahwa pelunasan dari asuransi adalah hasil akad batil (garar besar), sehingga bagian pokok utang tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh ahli waris. Sementara itu, bunga riba tidak wajib dibayar karena haram memberi makan riba. Video ini membahas: 📌 Tonton ceramah Islam ini sampai selesai agar Anda paham hukum syariat seputar hutang bank dan tidak terjebak dalam praktik ribawi! Tinggalkan komentar pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar, dan jangan lupa subscribe channel Ceramah Ustadz Update untuk mendapatkan update kajian ustadz sunnah terbaru setiap hari! 🔔 🔗 Subscribe Channel: https://bit.ly/4mzNHZt 💬 Punya pengalaman atau pertanyaan seputar topik ini? Share di komentar! Jazakumullahu khairan 🤲 TIMELINE CHAPTERS 00:00 Pendahuluan: Kenapa utang dianggap lunas karena asuransi bukan bank? 00:44 Pertanyaan: Hukum hutang BRI yang lunas karena nasabah meninggal 01:36 Penjelasan skema asuransi kredit bank dan biaya-biayanya 02:28 Contoh kasus: Nasabah nyicil 70 juta lalu meninggal, sisanya ditanggung asuransi 03:18 Dua akad bermasalah: Utang ribawi dan asuransi garar 04:07 Penjelasan akad garar dan solusi syar'i untuk transaksi riba 04:49 Cara menghitung kewajiban sisa utang yang sebenarnya 05:39 Solusi jika bank dan asuransi tidak menerima pengembalian: Salurkan untuk sosial 06:38 Kaidah fiqih: Kullu ma yubna 'ala batilin fahuwa batil 07:39 Penjelasan prinsip iwad muawad dalam asuransi utang 08:37 Kenapa asuransi utang adalah akad batil karena garar besar? 09:28 Analogi judi dan riba: Hasil transaksi batil adalah batil 10:16 Utang nasabah terdiri dari pokok dan bunga: Mana yang wajib dibayar? 11:04 Kewajiban syar'i: Bayar pokok saja, bunga haram untuk dibayarkan 11:59 Bagian mana yang dianggap belum tertutupi secara syariat? 12:46 Kesimpulan: Pokok tetap wajib dibayar meski utang dianggap lunas 13:30 Cara praktis menghitung sisa pokok yang belum terbayar 14:30 Kembalikan ke asuransi atau salurkan untuk fakir miskin dan infrastruktur 15:13 Peringatan: Jangan gunakan sisa asuransi untuk kepentingan pribadi #CeramahUstadz #HukumUtangBank #KajianSunnah #DakwahIslam #AsuransiKreditSyariah SUBSCRIBE: https://bit.ly/4mzNHZt