У нас вы можете посмотреть бесплатно Benarkah MUI Jawa Timur Memfatwakan Syiah Sesat? Ini Penjelasan Ustadz Firanda Andirja или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Benarkah MUI Jawa Timur memfatwakan Syiah sebagai aliran sesat? Beberapa waktu terakhir beredar kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan Syiah sebagai aliran sesat. Hal ini kemudian memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung fatwa tersebut, namun di sisi lain ada juga tokoh atau kiai yang mengatakan bahwa Syiah hanyalah salah satu mazhab dalam Islam, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai penyimpangan. Lalu muncul pertanyaan penting: Apakah ini sekadar perbedaan mazhab dalam fiqih, atau sudah menyangkut perbedaan akidah yang sangat mendasar? Dalam kajian ini, Firanda Andirja menjelaskan beberapa hal penting terkait masalah ini, di antaranya: Penjelasan tentang fatwa MUI Jawa Timur mengenai Syiah Mengapa sebagian ulama menilai masalah ini bukan sekadar perbedaan mazhab Keyakinan-keyakinan tertentu yang dinilai bermasalah dalam sebagian ajaran Syiah Perbedaan antara Syiah Imamiyah, Zaidiyah, dan Ismailiyah Mengapa para ulama klasik dalam kitab-kitab firaq membahas Syiah sebagai kelompok yang berbeda dari Ahlus Sunnah Sikap yang seharusnya diambil oleh kaum muslimin dalam menjaga akidah Kajian ini juga mengingatkan bahwa perbedaan dalam fiqih adalah hal yang biasa dalam Islam. Namun jika menyangkut pokok-pokok akidah, maka para ulama menilai perkara tersebut harus dijelaskan dengan tegas agar umat tidak bingung. Di akhir penjelasan, disampaikan pula pentingnya menjaga adab dan ketertiban, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, serta menyerahkan urusan keamanan kepada pihak yang berwenang. Semoga kajian ini menambah wawasan kita dalam memahami perbedaan yang ada, sekaligus memperkuat komitmen untuk tetap berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat Nabi.