У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴 Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ojek Pangkalan Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online di Tigaraksa или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap ibu dan bayi agar turun dari taksi online saat hujan deras di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49) yang merupakan ojek pangkalan di sekitar Stasiun Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra menjelaskan pihaknya mendapat informasi soal insiden tersebut pada Minggu (27/7/2025) setelah video intimidasi itu viral. Tim dari Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka kemudian terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi. “Setibanya di TKP, kami langsung menggali informasi dari saksi-saksi, yakni HS selaku sekuriti stasiun, SN sebagai saksi mata, DS sopir taksi online, serta IA dan SM sebagai korban," ujarnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025). "Selain itu, kami juga memeriksa empat pelaku yang saat itu masih berstatus saksi,” sambungnya. Indra mengungkap, keempat tersangka melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan agar korban turun dari mobil. Bentuk kekerasan tersebut di antaranya membentak, membuka paksa pintu kendaraan, serta mengancam. "Bentuk kekerasan tersebut antara lain membentak, membuka paksa pintu kendaraan, serta mengancam dengan membawa pecahan selkon," ucapnya. “Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban kendaraan apabila penumpang tidak turun,” tambah Indra. Akibat perbuatannya keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. Sebagai informasi peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) pukul 14.30 WIB. Saat itu korban IA beserta SM istrinya dan bayi mereka hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka menaiki taksi online karena situasi hujan deras. Kemudian tiba-tiba datang seorang pria tak mereka kenal yang diduga pengemudi ojek pangkalan mengadang laju kendaraan mereka dan langsung meminta mereka untuk turun dari mobil. Produser : Ribut Raharjo Program : Live Streaming Tribun Jogja Editor : Denny Kristianto Uploader : Denny Kristianto Sumber : Tribunnews #OjekPangkalan #TaksiOnline #IbuDanBayi #StasiunTigaraksa #Tangerang #IntimidasiTaksiOnline #Tigaraksa #PolrestaTangerang Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru