У нас вы можете посмотреть бесплатно K3 Rumah Sakit (K3RS) - Keselamatan Petugas Kesehatan dan Keselamatan Pasien | HALODOKTER.COM или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
K3 Rumah Sakit atau K3RS sesuai Permenkes perlu diselenggarakan untuk menjamin keselamatan petugas kesehatan dan pasien atau patient safety. 10 (Sepuluh) Aturan Aman Dalam Kerja yang wajib dikerjakan oleh rumah sakit guna mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja yaitu : 1) Setiap individu bertanggungjawab untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain; 2) Implementasi Promosi Pencegahan KK dan PAK; 3) Tidak menempuh cara pintas/gampang tetapi selalu mengikuti peraturan/prosedur standar; 4) Jika individu belum dilatih dan tidak kompeten dilarang melakukan sesuatu pekerjaan teknis; 5) Selalu menggunakan dengan benar dan sesuai untuk semua alat pengaman; 6) Selalu mencermati risiko lingkungan sebelum melaksanakan kerja; 7) Selalu menggunakan pakaian dan sepatu kerja yang aman; 8) Tidak bercana saat bekerja tetapi serius dan teliti; 9) Selalu mencermati kecelakaan yang nyaris/hamper terjadi dan melaporkannya sesuai hirarki; dan 10) Selalu memakai Alat Pelindung Diri (APD). Berdasar kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit juga salah satu standarnya tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) mewajibkan bagi setiap rumah sakit mempunyai program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang menggambarkan proses pengelolaan risiko yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, pengunjung dan staf. Program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan meliputi : a) Keselamatan dan Keamanan; b) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbahnya; c) Penanggulangan bencana (emergensi); d) Proteksi kebakaran (fire safety); e) Peralatan medis; dan f) Sistem penunjang (utilitas). Amanat dari standar MFK juga termasuk bahwa rumah sakit wajib ada individu atau organisasi yang kompeten yang ditugasi untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan. Video kali ini adalah bagian 1 dari rangkaian beberapa bagian tentang K3 RUMAH SAKIT. Video: 0:00 Pentingnya K3 di Rumah Sakit 2:17 Tujuan K3 Rumah Sakit (Permenkes dan UU) 3:08 PMK No. 66/2016 tentang K3 Rumah Sakit 5:06 UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Pasien (Patient Safety) 6:18 UU No. 44/2016 tentang Rumah Sakit 7:11 UU No. 36/2009 tentang Tenaga Kesehatan 8:08 PMK No. 66/2016 tentang K3 Rumah Sakit 8:36 Fokus K3 Rumah Sakit 9:36 Kegunaan K3 Rumah Sakit Pemateri: Mt. Sutena, SKM, MM, MSc. - Konsultan dan Dosen Prodi IKM FK-KMK UGM Yogyakarta. Halo sejawat dokter, paramedis, pelaku pelayanan kesehatan lainnya serta rekan semua dalam komunitas kesehatan, ikuti terus channel kami untuk saling belajar dan berbagi. web site: https://halodokter.com email: admin@halodokter.com #K3 #K3RS #SMK3RS #k3rumahsakit #keselamatanpetugaskesehatan #keselamatanpasien #patientsafety