У нас вы можете посмотреть бесплатно Dua Pelaku Penganiayaan di Pesta Pernikahan Berujung Kematian, Ditangkap Polres Solok Kota или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Tim black spider satuan reserse kriminal polres solok kota berhasil menangkap dua orang pelaku, kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kejadian naas tersebut terjadi pada malam pesta pernikahan di daerah perumahan tanjung paku kelurahan tanjung harapan kota solok. Saat ini kedua pelaku yang telah diamankan petugas yaitu berinisial rn usia 40 tahun dan inisial ia alias bay usia 24 tahun, adapun korban yang meninggal dunia atas nama novrima usia 34 tahun warga kelurahan enam suku, kecamatan lubuk sikarah kota solok. Kasat reskrim iptu oon kurnia illahi menjelaskan, kejadian berawal pada malam hari, saat pelaku bersama korban meminum minuman keras jenis tuak, kemudian datanglah mereka ke pesta pernikahan menikmati musik, saat di lokasi pesta dalam keadaan mabuk, korban cekcok dengan kedua pelaku, karena korban tidak membeli rokok sesuai pesanan. Dalam keadaan yang tidak terkontrol, pelaku memukul korban hingga terjatuh, selanjutnya pelaku menendang bagian rusuk korban dan mengulang kembali memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas lansung bergerak menangkap pelaku, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua daerah berbeda yaitu di daerah kabupaten sijunjung dan di daerah kabupaten solok. iptu oon kurnia illahi / kasat reskrim polres solok kota Sementara itu kedua pelaku sudah di amankan di mapolres solok kota, atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat 2 juncto pasal 351 ayat tiga kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.