У нас вы можете посмотреть бесплатно Jual Pupuk Subsidi Rp250 Ribu per Karung, Pelaku Raup Setengah Miliar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PALANGKA RAYA - Pria inisial PW (44) ditangkap polisi atas sangkaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung. Dia ditangkap tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Rabu (16/4/2025). Diketahui, aksi penyelewengan pupuk itu sudah dilakukan enam kali dan mendapat keuntungan lebih dari setengah miliar rupiah. Dugaan tindak pidana di bidang ekonomi terkait penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk warna kuning, kunci truk, satu lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP. Kemudian satu lembar dump truk, seratus karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK merek Phonska masing- masing berisi 50 Kg, 60 karung pupuk Urea masing-masing berisi 50 kg, uang dengan pecahan Rp. 100.000 dengan total nilai Rp. 7.500.000, lembar nota penjualan pupuk dan satu handphone. "Pengungkapan ini berawal saat tim kami berhasil menemukan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Jalan RTA Milono, Rabu, (16/4/2025) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4/2025). “Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya," ucapnya. Erlan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku PW menaikkan harga pupuk bersubsidi yang seharusnya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dengan merek Urea sebesar Rp112.500 dan pupuk NPK sebesar Rp115.000, dijual pelaku dengan harga Rp250ribu. Dengan demikian, terduga pelaku mendapatkan keuntungan per karung rata-rata sebesar Rp135ribu dan aksi ini telah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu sebanyak enam kali. Erlan menjabarkan, penangkapan dilakukan anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kota Palangka Raya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi. “Satu unit truk yang sedang membawa atau mengangkut pupuk karung bersubsidi berasal dari kabupaten Pulang Pisau,” ungkapnya. Lanjutnya, setelah itu anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan dan mendapatkan pupuk bersubsidi dari pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin, dengan harga di atas HET. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Kasus masih kami kembangkan, sementara ini pelaku mengaku enam kali beraksi,” sebutnya. Erlan menambahkan, pupuk tersebut akan diperjualbelikan di Palangka Raya dan masih melakukan pengembangan, apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara ini masih mengakui, perbuatan tersebut dilakukan sendiri. ”Konkretnya masih dalam penyelidikan mendalam, termasuk kerugian yang akan ditimbulkan.Sementara ini masih pelaku tunggal,” ujarnya. Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan pupuk bersubsidi yang diangkut terduga pelaku diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan. Rimsyahtono menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan. “Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda,” tegasnya. Rimsyahtono menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. "Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Polda Kalteng juga kan terus melakukan pengawasan pupuk dan mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan, terutama Asta Cita Presiden RI," tandas Rimsyahtono. (daq/fm) Pewarta/Video : Dodi/RS Redaktur : Farid/RS Edito : Danny/RS #pupuk #subsidi #pertanian #pangan #ketahananpangan #pupuksubsidi #subsidi #radarsampit #beritaterkini #beritahariini #beritaviral #beritaterbaru #berita