У нас вы можете посмотреть бесплатно Video Pengakuan Fandi Ramadan Ditayangkan di DPR, Sempat Curiga Isi Kardus di Kapal Sea Dragon или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Roy Hardi Siahaan, mengungkap kronologi penemuan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua ton dari sebuah kapal yang diamankan di wilayah perairan Batam. Hal tersebut disampaikan Roy saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI terkait kasus awak buah kapal (ABK) Batam dan pembunuhan di Pantai Nipah Lombok pada Rabu (11/3/2026). Roy menjelaskan, setelah kapal dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan petunjuk dari salah satu warga negara Thailand yang berada di kapal tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di dalam kapal, yakni di ruang mesin dan di bagian haluan depan kapal. “Barang tersebut disimpan dalam kardus-kardus yang terbungkus plastik. Totalnya ada 67 kardus, dengan rincian 31 kardus berada di ruang mesin dan 36 kardus di bagian haluan depan kapal,” ujar Roy. Selanjutnya, petugas melakukan pengujian sampel terhadap barang bukti dari kedua lokasi tersebut untuk memastikan kandungannya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 2.115.130 gram atau lebih dari dua ton. Selain narkotika, penyidik juga memeriksa dokumen kapal serta alat komunikasi milik para awak kapal yang diamankan, terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Dalam pemeriksaan dokumen, penyidik menemukan dua dokumen utama, yakni dokumen registrasi kapal yang diduga berasal dari Kiribati serta sebuah letter of guarantee yang memuat sejumlah nama awak kapal. Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Hasiolan Samosir, Fandi Ramadhan, Leo Chandra, dan Richard Halomuan. Dalam dokumen tersebut, Hasiolan Samosir tercatat sebagai kapten kapal atau master. Sementara Richard Halomuan tercatat sebagai chief officer, Fandi Ramadhan sebagai second engineer atau masinis dua, dan Leo Chandra sebagai able body seaman atau juru mudi. Penyidik juga menemukan barang bukti non-narkotika berupa telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi para awak kapal. Dari hasil pemeriksaan komunikasi, penyidik menemukan adanya percakapan yang mengarah pada pihak yang diduga memberikan perintah kepada para awak kapal. Komunikasi tersebut melibatkan beberapa nama, termasuk Halomuan dan Samosir, serta seorang warga negara Thailand bernama Pong. Dalam proses interogasi, salah satu awak kapal berinisial F, yang disebut sebagai Fandi Ramadhan, mengaku sempat memiliki kecurigaan terhadap isi kardus yang dibawa kapal tersebut. Ia menduga barang tersebut mungkin berisi uang atau emas. Namun demikian, meskipun ada kecurigaan, tidak ada awak kapal yang menghentikan pelayaran hingga akhirnya kapal tersebut diintersep oleh petugas di laut. Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik Badan Narkotika Nasional menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga melakukan berbagai langkah administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara, termasuk pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Thailand karena adanya dua warga negara Thailand yang terlibat. Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan penetapan titik koordinat lokasi penangkapan kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa proses intersep kapal terjadi di wilayah perairan Indonesia. BNN juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta mengajukan permohonan red notice internasional terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam jaringan tersebut. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik turut menunjuk penasihat hukum bagi para tersangka karena ancaman hukuman dalam perkara ini berada di atas lima tahun penjara sesuai ketentuan dalam undang-undang. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu