У нас вы можете посмотреть бесплатно Yusril Ungkap Rencana Amnesti-Abolisi hingga Singgung soal Putusan MK tentang Polri di Jabatan Sipil или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap jika pemerintah tengah menyiapkan lanjutan pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang ditargetkan bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025. “Kita melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan. Masih banyak yang menunggu diperiksa,” ujar Yusril di Jakarta. Yusril menyebut Presiden Prabowo fokus pada pemberian amnesti dan abolisi bagi pengguna narkotika, pengedar kecil, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE, serta narapidana berkebutuhan khusus. “Pak Presiden sangat concern pada mereka yang muda dan jadi korban penyalahgunaan narkotika,” ucapnya. Pemerintah juga disebut membuka peluang pemberian amnesti bagi pengedar kecil setelah mendapat masukan dari BNN dan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Yusril menepis isu bahwa pemerintah membahas amnesti atau abolisi bagi aktivis yang ditangkap saat demo Agustus 2025. “Itu kami nggak bahas sama sekali. Kasus itu baru saja terjadi,” katanya. Terkait koruptor, Yusril mengatakan keputusan sepenuhnya berada pada Presiden. Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). “Kalau Presiden mengatakan iya, kami patuh. Karena itu hak beliau,” tegas Yusril. Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga memastikan dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akan kembali menjadi ASN usai mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden. “Ya, otomatis mereka dikembalikan,” ujarnya. Selain itu, Yusril juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. “Keputusan MK jadi bahan masukan bagi komite reformasi kepolisian,” katanya. Secara keseluruhan, Yusril menekankan bahwa langkah pemberian amnesti–abolisi ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi kasus-kasus menggantung serta mengurangi overkapasitas lapas. “Yang paling penting masalah ini dapat kita selesaikan,” pungkasnya. Penulis: Sisilia Rosadi Video editor: M. Rilo Produser: Dena Novita R #TirtoRecap