У нас вы можете посмотреть бесплатно Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Keuchik Tunas Harapan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, telah menahan mantan Keuchik Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Jumat (10/6/2022). IP, mantan Keuchik Tunas Harapan, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara selama 20 hari ke depan. Jaksa menahan IP, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Tunas Harapan tahun anggaran 2017 sampai 2019. Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, mengatakan IP disangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kampung Tunas Harapan mendapatkan dana desa pada tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun dalam perakteknya dana desa tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Kemudian membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Singkil, terjadi kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Saat ini tim penyidik Kejari Aceh Singkil masih terus menyelidiki terkait kemungkinan ada tersangka lain.(*) Narator: Syita Video Editor: Hari Mahardhika #korupsidanadesa #kejariacehsingkil ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews